Rapat Akhir Fraksi, DPRD Padang Setujui Perda Pengelolaan Aset dan Struktur Daerah
Daerah | Rabu, 19 November 2025 07:41:10 WIB
Siagaonline.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang baru saja menorehkan langkah penting dalam tata kelola pemerintahan daerah dengan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil setelah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 17 November 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muharlion, didampingi para Wakil Ketua Osman Ayub, Mastilizal Aye, dan Jupri.
Dua Ranperda yang disahkan adalah:
1. Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah: Perda ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
2. Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang: Perda ini fokus pada penataan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan kota.
Proses Pembahasan yang Komprehensif
Menurut laporan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Muharlion, proses pembahasan kedua Ranperda ini telah melalui tahapan yang komprehensif. Sejak diajukan oleh Wali Kota Padang pada 14 April 2025, DPRD melalui Pansus I dan Pansus II telah melaksanakan serangkaian kegiatan, antara lain:
- Rapat internal pansus untuk membahas materi dasar dan ruang lingkup perubahan Ranperda.
- Rapat pembahasan bersama SKPD terkait untuk mengkaji substansi pasal per pasal.
- Kunjungan kerja ke beberapa daerah sebagai studi perbandingan.
- Penyusunan laporan akhir pansus.
- Rapat fraksi-fraksi untuk menyusun pendapat akhir terhadap Ranperda.
Dukungan Penuh dari Fraksi-Fraksi
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi di DPRD Kota Padang menyatakan dukungan penuh terhadap kedua Ranperda tersebut. Mereka menilai bahwa kedua Perda ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya daerah.
Fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi teknis yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Padang dalam penyusunan peraturan pelaksanaannya. Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penetapan dan Penandatanganan Perda
Setelah melalui proses pembahasan dan pemungutan suara, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju untuk menetapkan kedua Ranperda tersebut menjadi Perda. Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar kemudian membacakan Konsep Keputusan DPRD Kota Padang terkait penetapan tersebut.
Kedua Perda tersebut kemudian ditetapkan dengan nomor: Perda Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Padang dan Pimpinan DPRD terkait dua Perda yang telah disetujui. Penandatanganan ini disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir, sebagai simbol komitmen bersama dalam melaksanakan Perda tersebut.
Apresiasi dan Harapan dari Wali Kota
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, pansus, serta SKPD yang terlibat dalam proses penyusunan kedua Ranperda tersebut. Ia berharap kedua Perda ini dapat menjadi landasan penting bagi penataan barang milik daerah yang lebih tertib, transparan, dan efisien, serta pembentukan perangkat daerah yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Wali Kota juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam mendorong pembangunan Kota Padang yang berkelanjutan.
Ranperda Penyelenggaraan Pangan Ditunda
Dalam rapat tersebut, juga dilaporkan perkembangan terkait Ranperda Penyelenggaraan Pangan. Namun, pembahasan Ranperda ini belum dapat dilanjutkan ke tahap pendapat akhir fraksi karena masih menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Gubernur. Pansus III DPRD Kota Padang akan membahas kembali Ranperda ini setelah mendapatkan hasil fasilitasi tersebut.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :